Sabtu, 12 Januari 2013

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
dimana Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme.

Pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu
bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya dan merupakan oraganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang  demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara bersama-sama dan spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesama manusia yang memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.

Biasanya Koperasi yang berada di daerah pedesaan lebih didominasi oleh koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.

Jenis koperasi tergantung pada mata pencaharian penduduk di suatu daerah. Ada berbagai macam jenis koperasi saat ini. Namun, jika di daerah perkotaan lebih di dominasi jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi adalah jenis koperasi yang anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.

Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha
yang ada dalam perekonomian Indonesia dan sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap Pancasila serta menjadi salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan. Namun saat ini Koperasi bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”.



Dibawah ini adalah penjelasan dari Pejabat terkait:

- menurut A Rofiq, Kepala Seksi Koperasi Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan, "Koperasi yang terdaftar di wilayah Jakarta Selatan ada 2.700, tapi yang masih efektif berjalan paling hanya 50 persen saja.


- menurut penjelasan dari Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.

Pada dasarnya prinsip-prinsip Koperasi adalah:
     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
     Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
     Kemandirian
     Pendidikan Perkoperasian
     Kerjasama antar koperasi

Namun, kenyataannya prinsip-prinsip Koperasi yang seharusnya berjalan dan diterapkan dalam kegiatan Koperasi di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya
Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya :
     Pengelolaan yang tidak profesional.
     Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
     Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
     Partisipasi anggota yang rendah
     Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan