WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20
dimana Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh
sistem kapitalisme.
Pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu
bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang
mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya dan merupakan oraganisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi
kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan
ekonomi
rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi lahir dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin
memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
bersama-sama dan spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
sesama manusia yang memiliki nasib yang tidak jauh berbeda.
Biasanya Koperasi yang berada di daerah pedesaan
lebih didominasi oleh koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggotanya
terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang
berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha
pertanian.
Jenis koperasi tergantung pada mata pencaharian
penduduk di suatu daerah. Ada berbagai macam jenis koperasi saat
ini. Namun, jika di daerah perkotaan lebih di dominasi jenis koperasi konsumsi
dan koperasi simpan pinjam. Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumsi
dan koperasi simpan pinjam. Koperasi adalah jenis koperasi yang anggotanya
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini
biasanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para
anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan
usaha
yang ada dalam perekonomian Indonesia dan sebagai salah satu bentuk
pengamalan terhadap Pancasila serta menjadi salah satu bentuk dari ekonomi
kerakyatan. Namun saat ini Koperasi bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup
“mengenaskan”.
Dibawah ini adalah penjelasan dari Pejabat terkait:
- menurut A Rofiq, Kepala Seksi Koperasi Suku
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta
Selatan, "Koperasi yang terdaftar di wilayah Jakarta Selatan ada 2.700,
tapi yang masih efektif berjalan paling hanya 50 persen saja.
- menurut penjelasan dari Guritno Kusumo,
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan.
Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini
tidak aktif. Hal itu menandakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan.
Karena jumlah koperasi yang tidak aktif memang dalam kisaran yang cukup tinggi.
Pada dasarnya prinsip-prinsip Koperasi adalah:
√ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
√ Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
√ Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
√ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
√ Kemandirian
√ Pendidikan Perkoperasian
√ Kerjasama antar koperasi
Namun, kenyataannya prinsip-prinsip Koperasi yang
seharusnya berjalan dan diterapkan dalam kegiatan Koperasi di Indonesia tidak
berjalan sebagaimana mestinya
Dibalik ketidakaktifan koperasi terdapat beberapa
faktor yang menyebabkan ketidakaktifan tersebut diantaranya :
√ Pengelolaan yang tidak profesional.
√ Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh
lembaga atau organisasi koperasi.
√ Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
√ Partisipasi anggota yang rendah
√ Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar